Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Aturan di DKI Lebih Maju Ketimbang Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar

Kompas.com - 24/02/2016, 07:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dibanding aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait diet kantong plastik.

Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam aturan itu, sanksi administratif bagi ritel moderen yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan terkena denda Rp 5-25 juta.

Sementara berdasar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau di Jakarta, saya yakin (warga tidak keberatan) mau bayar Rp 200. Kalau (ritel moderen) terima Rp 200 perak dari orang, plastik kamu tetap tidak ramah lingkungan dan tetap kami denda. Jadi Jakarta lebih maju perdanya, memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan, bukan soal (beli kantong plastik) Rp 200 perak lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).

Meskipun nantinya pemerintah pusat akan menaikkan harga kantong plastik hingga Rp 10 ribu. Pemprov DKI tetap akan mengenakan denda Rp 5 juta bagi ritel moderen yang tidak menggunakan plastik ramah lingkungan.

"Kan kami sosialisasi dulu tiga bulan, kemudian razia. Lumayan Rp 5 juta ditangkap tiap satu toko, biar cepat kaya DKI," kata Basuki. (Baca: Ahok Pilih Tegakkan Perda daripada Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar)

Poin denda terdapat dalam Pasal 19 Ayat 2 Bab 5 yang berbunyi, penyelenggaraan pengelolaan sampah menyebutkan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.

Serta Pasal 129 Ayat 3 yang berbunyi setiap penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com