Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa UPS: Anggaran Sangat Besar, Semua Orang Kok Mengaku Tak Tahu

Kompas.com - 01/03/2016, 16:43 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Alex Usman, terdakwa kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), merasa bingung dengan apa yang terungkap dalam proses persidangan yang dijalaninya selama ini. Alex bingung karena dari sekian banyak saksi yang dipanggil ke persidangan mengatakan tidak tahu ada anggaran untuk pengadaan UPS dalam APBD-P 2014.

"Saya merasa aneh, apa mungkin anggaran begitu besar tetapi sampai semua tidak ada yang tahu?" kata Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (1/3/2016).

Beberapa saksi dari pihak pemerintah daerah yang dipanggil jaksa memang kebanyakan mengatakan tidak tahu ada anggaran UPS tahun 2014. Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, dan sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI semuanya mengaku tidak tahu tentang anggaran pengadaan UPS itu.

UPS merupakan alat untuk menyimpan daya listrik. Pada saat listik mati tiba-tiba, alat yang terpasang UPS masih akan tetap hidup, tetapi hanya untuk beberapa waktu saja.

Alex mengatakan, banyak fakta yang baru dia ketahui setelah persidangan berlangsung. Ia merasa perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) hanyalah level bawah dari proses pengadaan UPS. Dia tidak masuk dalam sistem penganggaran.

"Saya lihat di sidang ini banyak yang sebelumnya saya tidak pernah tahu, (jadi) terungkap. Kalau kembali ke peran saya hanya sebagai PPK, fakta sidang ini mengungkap mulai dari hulunya, sedangkan saya hanya level bawah," kata Alex.

"Sekarang saya tanya, bisa enggak saya melakukan lelang? Soal budgeting juga kan ada pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah)," tambah dia.

Alex seharusnya mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum hari ini. Namun, sidangnya ditunda sampai Kamis lusa karena jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.

Kamis nanti, Alex juga akan sekaligus membacakan pembelaannya.

"Akan segera disusun oleh pengacara saya pembelaannya," ujar Alex.

Alex Usman menjadi terdakwa karena diduga berperan dalam korupsi pengadaan UPS. Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai PPK pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus itu, perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com