Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh atau Tidak Ada Lapangan Futsal di Kalijodo?

Kompas.com - 11/03/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata lahan bekas gusuran di Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi lapangan futsal mendapat kritik dari warga eks kawasan itu.

Leonard Eka Wahyu, mantan warga RT 04 RW 04, dan pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, heran dengan rencana pemerintah itu. Leonard beranggapan, pembangunan lapangan futsal di Kalijodo sama saja pemerintah meniadakan RTH.

"Awal dalilnya RTH, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal. Lapangan futsal berarti betonisasi, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sejalan dengan Leonard, Razman juga menyinggung pembangunan lapangan futsal itu. Ia  mengatakan, pembangunan lapangan futsal berarti meniadakan RTH. 

"Jadikan aneh juga kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, ada lapangan futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Tapi kalau cuma 1,4 hektar, kemudian ada futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu loh. Jadi ini kawan logikanya kebalik-balik," kata Razman.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), lapangan olah raga termasuk yang dapat dibangun dalam kawasan RTH.

Boleh Dibangun

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan, dalam RTH memang boleh dibangun fasilitas olahraga seperti lapangan futsal. Tak hanya lapangan olahraga, sarana seperti tempat parkir dan plasa, tempat ibadah, juga diperbolehkan.

Asal lapangan futsal dan fasilitas lain-lain yang mengisi taman itu tidak boleh di atas 30 persen.

"Nah 30 persen ini kan bisa di bagi ada jalan setapak, ada lapangan parkir, ada plasanya, tapi harus dihitung luasnya tidak boleh lebih dari 30 persen luas yang akan jadi taman," ujar Nirwono.

"Artinya kalau kita bicara bangun taman, yang boleh diperkeras (paved) itu 30 persen. (Yang) 70 persen yang itulah yang tidak boleh diperkeras," ujar dia.

Beda lagi kalau judulnya bekas lahan gusuran di Kalijodo mau dijadikan hutan kota. Menurut dia, untuk hutan kota luas lahan yang diperkeras tak boleh lebih dari 10 pesen, sementara sisanya untuk taman.

Nirwono meminta Pemprov DKI mendengar aspirasi warga Kalijodo dalam membangun RTH di sana. Harus dilihat taman seperti apa yang cocok bagi kebetuhan warga setempat.

"Soal fasilitas, itu sebenarnya sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat. Jadi namanya desain itu sangat mungkin mengalami perubahan asal ada permintaan dari masyarakat," ujar Nirwono.

"Kalau warga tidak butuh lapangan futsal, itu dihijaukan tidak masalah sebenarnya. Jadi jangan dibalik. Apakah minta lapangan futsal atau lapangan rumput yang bisa untuk berbagai macam kegiatan," ujar Nirwono lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com