Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab

Kompas.com - 14/03/2016, 15:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan GrabCar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016.

"Kami mohon kiranya Menkominfo dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi," kata Jonan dalam surat rekomendasinya, Senin (14/3/2016).

Kemudian, mereka juga meminta pemblokiran terhadap aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar.

Alasannya, jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam atau mobil rental dan status pengelola sebagai perusahaan angkutan resmi belum jelas.

Menkominfo juga diminta melarang semua aplikasi sejenis, selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Masih di dalam surat rekomendasi tersebut, Jonan memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia.

Pelanggaran tersebut dilakukan atas Pasal 138 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum; Pasal 139 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, dan atau badan hukum lain sesuai perundang-undangan.

Pelanggaran tersebut juga dilakukan atas Pasal 173 (1) bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan; serta Pasal 5 (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah NKRI, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Kemudian, pelanggaran juga dilakukan atas Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial.

Hal tersebut termasuk untuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perseorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia; tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal ataupun perseorangan; menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi; serta berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) sehingga angkutan umum semakin tidak diminati.

Di dalam surat tersebut, Jonan menyampaikan, perusahaan, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan perundang-undangan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com