Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya paket misterius yang dikirim via jasa pengiriman dari Jakarta ke Makassar.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, paket itu dikirim ke seorang warga bernama Hermin Zainal di Bontoala, Makassar.
"Selanjutnya tim khusus melakukan pengejaran dan dapat menangkap HZ dengan barang bukti 2 kilogram sabu," kata Nugroho di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3/2016).
Pengakuan HZ, polisi dapat informasi mengenai identitas sindikatnya HZ. Jaringannya akan mengirim narkoba dari Jakarta ke Bogor. Sebelum narkoba sampai di Bogor, polisi melakukan pencegatan di jalan.
"Tim meminta bantuan PJR (Patroli Jalan Raya) untuk melakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan tersangka di tol, dan dari kendaraan itu ditangkap dua orang berikut sabu sebanyak 4 kilogram," ujar Nugroho.
Dua pelaku yang ditangkap yakni Bastian dan Alex Musa. Dari tiga pelaku yang ditangkap, polisi mengetahui tempat persembunyian seorang tersangka lainnya.
"Kita geledah tempat persembunyiannya di Cibinong. Namun pelakunya telah kabur. Tapi dari tempat itu kita temukan sabu sebanyak 5 kilogram," ujar Nugroho.
Jaringan Internasional
Polisi mengidentifikasi tiga tersangka pelaku yang ditangkap itu merupakan kaki tangan bandar narkoba jaringan internasional. Dari total 11 kilogram sabu yang diamankan dari tiga pelaku diduga berasal dari Tiongkok dan Iran.
"Ini sabu kualitas I," ujar Nugroho.
Sabu itu menurut dia masuk melalui Malaysia, kemudian dikirim ke Jakarta, Bogor dan Makassar untuk diedarkan.
"Masuknya melalui pelabuhan tikus. Di Indonesia masih banyak pelabuhan kecil itu. Kalau pelabuhan besar sudah enggak bisa, kan sekarang sudah ketat," ujar Nugroho.
Jaringan itu terkenal lihai menyembunyikan aksinya. Para sindikat itu menerapkan sistem jaringan sel terputus. Dari Malaysia ke Jakarta, pengirimnya berbeda-beda. Demikian juga seterusnya. Ketiga orang yang ditangkap itu berstatus kurir.
"Mereka sudah sepuluh kali mengedarkan, dan tiap orang dibayar upah Rp 10 juta," ujar Nugroho.
Para bos dan bandar barang haram itu menurutnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.