JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berencana akan terus mengusut para pendemo maupun para pengemudi ojek online yang melakukan aksi anarkistis. Rencananya, polisi akan menyelidiki aksi tersebut dari tayangan televisi dan dari media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi anarkistis akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan lakukan penyelidikan dan akan melakukan upaya hukum, penangkapan. Ada bukti digital buat kami. Tim kami sedang bekerja," ujarnya di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (22/3/2016).
Iqbal menambahkan, instruksi untuk menindak dengan tegas para pendemo yang melakukan aksi anarkistis diperintahkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto. Iqbal pun menyebut bahwa penyidik sudah diberi izin oleh Kapolda untuk menyelidiki aksi tersebut dari video yang muncul di televisi maupun di media sosial.
"Kapolda sudah perintahkan sejumlah jajaran, apabila ada perbuatan pidana, seperti ada di televisi itu, agar segera ditindak," tambahnya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 60 pengemudi ojek online yang terlibat bentrok dengan sopir taksi di sejumlah wilayah di Jakarta. (Baca: Dishubtrans DKI Minta Operator Taksi Pecat Sopir yang Anarkistis)
Sebelumnya, para pengendara ojek online melakukan aksi sweeping terhadap sopir taksi. Aksi mereka dipicu balas dendam terkait teman mereka yang babak belur dipukuli oleh sopir taksi yang berunjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.