Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penetapan Admin Grup Whatsapp Go-Jek jadi Tersangka Provokasi

Kompas.com - 24/03/2016, 20:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek "online" Go-Jek ditetapkan sebagai tersangka provokasi kericuhan yang terjadi antara pengemudi Go-Jek dengan sopir taksi Selasa Kemarin.

Tersangka YS (23) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyebarkan dan mengajak pengemudi Go-Jek lainnya melalui media whatsapp untuk melakukan sweeping terhadap pengemudi taksi di wilayah Jakarta barat.

Berikut kronologi penetapan tersangka YS dalam kasus kericuhan antara pengemudi Go-Jek dengan sopir taksi oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Pada Selasa (23/4/2016) sekelompok sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembubaran angkutan berbasis "online" Uber dan Grab Car. Dalam aksi unjuk rasa tersebut diduga sekelompok sopir taksi telah melakukan aksi kekerasan terhadap driver ojek online.

Tersangka YS melihat adanya pengemudi Go-jek yang mengalami tindak kekerasan oleh sopir taksi melalui berita di televisi. Melihat kejadian tersebut YS selaku admin grup aplikasi whatsapp "GOJEK JAKARTA BERSATU" mengirimkan pesan tertulis dan pesan suara di dalam grup yang isinya untuk berkumpul dan mengajak melakukan sweeping dengan membawa parang.

Maksud dan tujuan YS membuat pesan di grup whatsapp tersebut untuk mengajak rekan rekannya yang berada di dalam grup tersebut untuk merapat dan membalas perlakukan sopir taksi.

YS dan ke 17 temannya sebelumnya ditetapkan sebagai saksi. Namun dari bukti dan saksi yang telah diperiksa, hanya YS yang terbukti melakukan provokasi.

YS ditangkap di daerah Jakarta Barat, Rabu (23/3/2016). (Baca: Pengemudi Go-Jek Jadi Tersangka Provokator "Sweeping" Sopir Taksi)

Karena perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 25 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com