Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Sebut Ojek "Online" Dibutuhkan sebagai Angkutan Pelengkap

Kompas.com - 29/03/2016, 11:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan, penyedia jasa transportasi online khusus roda dua atau ojek online masih diizinkan beroperasi sebagai angkutan pelengkap atau komplemen.

Hal itu diungkapkan melalui surat edarannya yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, para gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia perihal penertiban angkutan ilegal, tertanggal 28 Maret 2016.

"Khusus aplikasi layanan pemesanan angkutan roda dua, yang bukan merupakan kategori angkutan umum, masih diperkenankan beroperasi disebabkan tidak diatur dalam regulasi dan layanan masyarakat sebagai angkutan pelengkap. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengaturan atau pengendalian terhadap aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas," demikian seperti yang dituliskan Jonan dalam surat tersebut.

Penyedia jasa transportasi online roda dua ini tidak termasuk sebagai pihak yang diharuskan mengurus izin sebagai angkutan umum sebelum tenggat waktu 31 Mei 2016.

Pihak yang dimaksud harus mengurus sejumlah perizinan itu adalah Uber dan Grab Car, selaku penyedia jasa transportasi online roda empat atau mobil. Isi surat tersebut lebih banyak mengulas tentang apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Uber dan Grab Car.

Sementara itu, yang menyebutkan tentang ojek online hanya satu poin yang telah disebutkan di atas. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah pernah menjelaskan, ojek online memang tidak diatur dalam regulasi tentang angkutan umum.

Namun, karena kehadiran ojek maupun ojek online sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu tidak dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Ini berbeda dengan layanan Uber dan Grab Car yang secara tegas dianggap ilegal karena menggunakan mobil yang tidak memiliki standar sebagai angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com