JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap kasus penangkapan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, membuka mata hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melihat fakta terkait proyek reklamasi yang digugat pihaknya.
"Dengan ditangkapnya Presdir Agung Podomoro Land dan dengan terkuaknya perkara ini, kami sedikit berharap hakim punya kejujuran, punya keberanian melihat fakta yang ada dan hukum yang ada," kata Kuasa Hukum LBH Jakarta Muhammad Isnur, di PTUN Jakarta, Kamis (7/4/2016).
LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (selaku penggugat) telah menggugat SK Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera (MWS). Reklamasi dianggap merugikan masyarakat setempat khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
PT MWS diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Isnur mengatakan, awalnya mereka khawatir akan ada intervensi dalam proses persidangan. Tapi dengan adanya penangkapan Presdir PT APL, pihaknya berharap hakim bisa melihat fakta hukum dengan jujur.
"Kami berharap tidak ada intervensi kepada hakim di sini," ujar Isnur.
Adapun sidang lanjutan gugatan ini molor dari jadwal yang ditentukan dimulai pukul 10.00.
Hingga sore ini, sidang belum digelar karena ruangan sidang masih digunakan untuk perkara lain.
Pihak LBH Jakarta telah tiba, termasuk pengacara PT MWS, Ibnu Akhyat. Ibnu Akhyat diketahui juga menjadi pengacara dari Presdir PT APL, Ariesman Widjaja.
Adapun agenda sidang yakni menghadirkan saksi ahli dari PT MWS.