Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen yang Telanjur Beli Bangunan di Pulau Reklamasi Disarankan Batalkan Pembelian

Kompas.com - 08/04/2016, 21:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

Kompas TV Seperti Apa Reklamasi Seharusnya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah telanjur beli bangunan dari pengembang di proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta disarankan membatalkan pembeliannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (8/4/2016) malam.

“Menurut saya, yang sudah telanjur beli, lebih baik membatalkan pembeliannya itu, tidak usah dilanjutkan lagi. Sebelum membatalkan, konsumen juga perlu melihat detail klausul perjanjian jual-beli dari pengembang, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Tulus.

Tulus menyarankan hal seperti itu karena bangunan yang telah dibuat di atas pulau hasil reklamasi belum mengantongi izin sepenuhnya. Izin yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang adalah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sejauh ini, para pengembang baru mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi. Izin selanjutnya masih dalam pembahasan dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Terlepas dari bangunan yang sudah terlebih dulu dipasarkan pihak pengembang di pulau reklamasi, Tulus juga mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika diminta membayar di awal untuk sebuah kavling.

Seharusnya, pengembang membangun rumah dan bangunan hingga jadi, baru memasarkannya kepada konsumen.

“Pengembang tidak boleh itu jual kavling begitu ke konsumen. Itu sebenarnya melanggar aturan. Pada level pidana, itu bisa dipermasalahkan,” tutur Tulus.

Adapun satu pengembang yang mengelola Pulau C, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Grup, sudah gencar memasarkan produk perumahan di sana.

Melalui Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengembang harus menghentikan pembangunan di sana hingga dua raperda terkait reklamasi disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com