JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa calon gubernur DKI Jakarta tidak hanya diisi para politisi terkenal saja. Beberapa wajah yang benar-benar baru juga muncul dan membuat semakin ramai suasana.
Dengan dibukanya pendaftaran cagub oleh partai-partai politik, masyarakat dari berbagai latar belakang bebas mendaftar. Mereka akan bersaing dengan politisi terkenal atau bahkan dengan Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah seorang yang mendaftar untuk bertarung adalah Inspektur Jenderal Benny Mokalu. Dia merupakan mantan Kapolda Bali yang kini menjadi Staf Khusus Kapolri Bidang Sosial dan Budaya. Dia mendaftarkan ke PDI-P dan berencana akan daftar juga ke Partai Demokrat pada hari Jumat (15/4/2016) ini.
"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri (Jenderal Polisi Badrodin Haiti) dan beliau sampaikan ke saya, 'Kamu sudah siap?' 'Siap jenderal'," kata Benny.
Nama lain adalah aktivis perempuan bernama Luluk Nurhamidah. Luluk mendaftar ke PKB dan menjadi bakal cagub perempuan kedua setelah Si Wanita Emas, Hasnaeni Moein.
Luluk membawa konsep pembangunan dengan hati. Dia ingin agar setiap pembangunan tidak mengabaikan dampak sosial yang terjadi di masyarakat.
Masih ada satu orang lagi, yaitu Bukhari yang merupakan Ketua DPW Front Kelompok Pemuda Bugis-Makassar Jakarta. Motivasi Bukhari menjadi cagub adalah sakit hati dengan Ahok. Bukhari merupakan pengacara warga Waduk Ria Rio, Pedongkelan, yang telah digusur Ahok.
"Waktu penggusuran pertama Ahok di Pedongkelan, saya pengacara warga di sana. Saya adalah korban pemukulan Satpol PP waktu itu. Coba lihat di Youtube judulnya Pengacara Pedongkelan dikeroyok Satpol PP," ujar Bukhari.
Setelah kejadian itu, Bukhari melihat semakin banyak wilayah yang digusur, seperti Kampung Pulo, Kalijodo, hingga Pasar Ikan.
Menurut Bukhori, penggusuran telah menampilkan kepemimpinan Ahok tidak pro rakyat kecil. Seolah, Jakarta hanya untuk orang kaya saja.
"Makanya kami ingin bersatu padu melawan kezaliman itu. Jangan sampai Jakarta hanya milik orang kaya saja," ujar Bukhari.
Berdasarkan pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memang berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Karena itu, sah-sah saja jika warga sipil di luar partai mendaftarkan diri menjadi cagub DKI.
Namun apakah mereka mampu bersaing dengan para politisi yang juga masuk dalam bursa cagub?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.