JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tidak boleh menyebabkan terjadinya tiga hal, yakni pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat.
Menurut Siti, tiga hal inilah yang akan didalami pihaknya, apakah terjadi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau tidak.
"Tiga hal ini yang jadi instrumen konkret selama pemberhentian, karena nantinya terkait dengan sanksi administratif," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4/2016).
(Baca: Pemerintah Sepakat Hentikan Sementara Reklamasi di Teluk Jakarta)
Selama pemberhentian sementara proyek reklamasi, kata Siti, pemerintah pusat akan berdiskusi dengan pemerintah daerah yang terkena dampak dari reklamsi Teluk Jakarta, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakareta, tetapi juga Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat.
"Jadi kita lihat pantai utara secara keseluruhan. Itu namanya KLHS, kajian lingkungan hidup strategis," ujar Siti.
Menurut Siti, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) akan menelengkapi dua rancangan peraturan daerah terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Dan Perda DKI ini rancangannya harus dikonsultasikan dengan pemrintah pusat," ucap Siti.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(Baca: Reklamasi Dianggap Bertentangan dengan Agenda Poros Maritim Jokowi)
Usai rapat yang digelar di kantornya itu, Rizal mengatakan bahwa proyek reklamasi akan dihentikan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.
"Kami meminta untuk sementara kita hentikan sementara, moratorium, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan perundang-undangan dipenuhi," kata Rizal.