Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Gunakan Kendaraan Minimal 1.300 Cc, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Kompas.com - 25/04/2016, 15:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaraan angkutan sewa roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, perusahaan angkutan sewa harus menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin minimal 1.300 cc.

Grab Indonesia menyambut baik persyaratan tersebut. Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan para pengemudi.

"Semenjak Permen 32 itu sudah diinformasikan, kami langsung berbicara dengan mitra pengemudi kami mengenai kira-kira dampak dari permen ini. Karena hal tersebut, memang kami pastikan bahwa kami bisa dibilang siap untuk embracing permen ini," kata Kiki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Menurut dia, Grab Indonesia akan menertibkan para pengemudi mereka. Dengan demikian, ketika aturan tersebut resmi diberlakukan enam bulan yang akan datang, Grab Indonesia tidak melanggar aturan tersebut.

"Jadi, yang kami lakukan sekarang adalah untuk mencoba menertibkan kendaraan yang menjadi mitra kami ya. Dalam enam bulan ini, kami akan pastikan bahwa kami akan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kiki. (Baca: Agar Legal, Uber dan Grab Harus Segera Penuhi Syarat Ini)

Putus hubungan kerja

Kiki pun menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memutuskan hubungan kerja dengan pengemudi yang menggunakan kendaraan berkapasitas di bawah 1.300 cc. Namun, di luar itu, pihaknya akan mencoba menyiapkan program-program lain untuk para pengemudi mereka.

"Mungkin demikian (memutus hubungan kerja), tetapi tentunya kami ada beberapa program yang kami siapkan untuk mitra pengemudi kami bahwa nanti tentunya yang terpenting adalah kami akan selalu mengikuti regulasi yang sudah dicanangkan ataupun diterapkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com