Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baik Pemprov maupun Warga Luar Batang Tak Tunjukkan Sertifikat, Mengapa?

Kompas.com - 05/05/2016, 11:40 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa bulan ke depan berencana menertibkan permukiman warga di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Alasannnya, mereka menganggap lahan yang ditempati warga tersebut berstatus lahan milik negara. Namun, klaim tersebut diragukan oleh warga Luar Batang.

Lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, warga menantang Pemprov DKI untuk menunjukkan sertifikat sebagai bukti bahwa lahan tersebut memang berstatus lahan negara.

(Baca juga: Yusril: DKI Harus Negosiasi jika Mau Gunakan Tanah Luar Batang)

Sampai sejauh ini, Pemprov DKI belum bisa menunjukkan sertifikat untuk klaim mereka itu.

Sekretaris Daerah Saefullah mengaku belum bisa memastikan keberadaan sertifikat karena belum mengecek data, yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Soal sertifikatnya saya enggak hafal. Saya mau cek dulu di BPKAD," ujar Saefullah di Balai Kota, Rabu (4/5/2016).

(Baca juga: Sekda DKI Balik Pertanyakan Sertifikat Hak Milik Warga Luar Batang)

Saat Kompas.com mencoba menanyakan hal itu ke BPKAD, Kepala BPKAD Heru Budi Hartono melontarkan jawaban yang hampir sama dengan Saefullah. "Harus dicek dulu," ujar Heru.

Di tengah tak kunjungnya Pemprov menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama malah meminta agar warga Luar Batang, yang memiliki sertifikat hak milik, untuk bersedia menjual lahannya kepada Pemprov DKI.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh warga.

Sama-sama tak punya sertifikat?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, baik Pemprov DKI maupun warga sama-sama tidak memiliki sertifikat.

Pengacara dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menyatakan, UU Pokok Agraria memang menyatakan semua tanah, baik yang dimiliki warga maupun pemerintah, adalah tanah negara.

Khusus untuk yang dimiliki pemerintah, Alldo menyatakan lahannya wajib disertifikatkan.

"Tanah pemerintah ini di UU Perbendaharaan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) wajib untuk disertifikatkan," kata Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Namun, Alldo mengatakan, Pemprov DKI tidak pernah mengurus sertifikat tersebut.

Ia kemudian mengingatkan kembali mengenai pernyataan Gubernur Basuki yang pernah mengatakan bahwa tanah yang bersertifikat di Jakarta baru 25 persen.

Menurut Alldo, pernyataan itu dilontarkan Basuki pada 2012, saat masih menjadi Wakil Gubernur.

(Baca juga: Pemprov DKI Belum Bisa Tunjukan Sertifikat Kepemilikan Lahan Luar Batang)

Karena Pemprov belum memiliki sertifikat kepemilikan, Alldo menilai tidak seharusnya Pemprov menggusur permukiman warga Luar Batang, apalagi sampai mengerahkan TNI.

"Karena sama-sama tidak punya sertifikat, Pak Ahok kemudian klaim itu tanah negara dan langsung menggusur warga negara dengan menggunakan aparat (TNI) yang tidak berwenang sama sekali," kata Alldo.

Kompas TV Warga Luar Batang Enggan Pindah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com