JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga Pasar Ikan, Upi, mengaku dipersulit ketika membuat dokumen-dokumen tertentu di kantor pemerintahan maupun kepolisian. Hal itu disampaikan Upi kepada Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya yang datang berkunjung ke kawasan Pasar Ikan.
"Kami warga Kampung Akuarium tidak diakui lagi secara legal baik dalam membuat SKCK ataupun surat-surat lain," ujar Upi, Minggu (8/5/2016).
Upi mengatakan mereka ditolak ketika mengurus surat-surat apapun di kantor lurah dan camat. Alasannya hanya karena mereka warga Pasar Ikan yang sudah digusur Pemprov DKI.
Terkait hal ini, Tantowi mengatakan Pemprov DKI sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang.
"Tidak begitu caranya dengan langsung menganggap warga kehilangan status. Bapak kehilangan status karena domisili, domisili itu kan dihancurkan oleh pemerintah sendiri," ujar Tantowi.
Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius. Menurut Tantowi, bukan keinginan warga Pasar Ikan kehilangan domisili mereka akibat penertiban ini.
Seharusnya, kata Tantowi, hak-hak mereka sebagai warga Jakarta tetap dijamin.
"Kalau itu benar, karena tidak ada status makanya urusan dengan pemerintah diputus begitu saja? ini pelanggaran serius. Tidak punya status kan bukan keinginan kalian," ujar Tantowi.