JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen. Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani ini masih berstatus tersangka. Perkaranya pun masih akan dilanjutkan oleh Kejaksaan.
"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi pelimpahan perkara itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016).
Menurut Sarjono, kejaksaan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan sela. Namun pihaknya akan melimpahkan kembali dakwaan setelah melengkapi administrasi yang dianggap kurang.
Majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi Ongen atas surat dakwaan yang dianggap cacat. Dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak mencantumkan tanggal pembuatan. Padahal itu telah diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHP, surat dakwaan harus bersamaan dengan pelimpahan. Namun pihak Ongen hingga saat ini mengaku belum menerima surat pelimpahan.
Jika dakwaan baru sudah diberikan kepada pengadilan, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi. Sarjono menargetkan pelimpahan dakwaan kasus Ongen akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.
Sarjono pun mengatakan Ongen masih bisa ditahan lagi. (Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)
"Ya bisa (ditahan lagi). Tapi tergantung JPU-nya pertimbangannya perlu atau tidak ditahan, itu kembali pada JPU yang menangani," kata Sarjono.
Kejari Jakarta Selatan akan mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Ongen, Abdul Kadir Sangadji. Pihaknya akan mengusut apakah kesalahan dalam membuat surat dakwaan disengaja atau murni kelalaian.
"Pasti kita lakukan permintaan keterangan kenapa sampai bisa terlupakan atau tidak dibuatnya tanggal tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni kelalaian," tegas Sarjono. (Baca: Kapolri: Kasus Paonganan Jadi Pembelajaran bagi Masyarakat...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.