Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi

Kompas.com - 10/05/2016, 18:28 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen. Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani ini masih berstatus tersangka. Perkaranya pun masih akan dilanjutkan oleh Kejaksaan.

"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi pelimpahan perkara itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016).

Menurut Sarjono, kejaksaan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan sela. Namun pihaknya akan melimpahkan kembali dakwaan setelah melengkapi administrasi yang dianggap kurang. 

Majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi Ongen atas surat dakwaan yang dianggap cacat. Dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak mencantumkan tanggal pembuatan. Padahal itu telah diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.

Selain itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHP, surat dakwaan harus bersamaan dengan pelimpahan. Namun pihak Ongen hingga saat ini mengaku belum menerima surat pelimpahan.

Jika dakwaan baru sudah diberikan kepada pengadilan, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi. Sarjono menargetkan pelimpahan dakwaan kasus Ongen akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

Sarjono pun mengatakan Ongen masih bisa ditahan lagi. (Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)

"Ya bisa (ditahan lagi). Tapi tergantung JPU-nya pertimbangannya perlu atau tidak ditahan, itu kembali pada JPU yang menangani," kata Sarjono.

Kejari Jakarta Selatan akan mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Ongen, Abdul Kadir Sangadji. Pihaknya akan mengusut apakah kesalahan dalam membuat surat dakwaan disengaja atau murni kelalaian.

"Pasti kita lakukan permintaan keterangan kenapa sampai bisa terlupakan atau tidak dibuatnya tanggal tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni kelalaian," tegas Sarjono. (Baca: Kapolri: Kasus Paonganan Jadi Pembelajaran bagi Masyarakat...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com