Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Plang dari KLHK Menghentikan Kegiatan Reklamasi di Pulau C, D dan G?

Kompas.com - 12/05/2016, 09:19 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyambangi tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016), yaitu pulau C, D dan G. Rombongan itu datang untuk memasang plang penghentian sementara pengerjaan proyek reklamasi di ketiga pulau tersebut.

Reklamasi pulau-pulau itu, menurut Kementerian LHK, melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri, SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016, yang ditandatangani langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya.

Dengan dipasangnya plang tersebut, PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pulau C dan D, dan PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G dilarang untuk melakukan kegiatan reklamasi sebelum memenuhi beberapa syarat yang diajukan pihak Kementerian LHK.

Bagi PT KNI, selain harus memenuhi dokumen perizinan terkait lingkungan hidup, mereka juga diminta untuk memberikan data-data informasi terkait sumber material urug, melakukan pemulihan lingkungan berupa pengerukan di sekitar area reklamasi dan diwajibkan membuat kanal air alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D yang berfungsi untuk alur keluar masuk saluran air.

"Mereka juga harus membatalkan reklamasi untuk Pulau E," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rasio Ridho Sani di Pulau C.

Hampir sama dengan PT KNI, Kementerian LHK meminta PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G untuk memenuhi kelengkapan dokumen terkait Amdal. Bedanya, Muara Wisesa juga diminta untuk berkoordinasi dengan objek vital yang berada berdekatan dengan lokasi pulau tersebut, seperti PLTG Muara Karang.

"Kita minta pengembang Pulau G untuk berkoordinasi dan melakukan kajian lebih lanjut ke PLTG Muara Karang. Karena letak Pulau G, bersinggungan dengan jalur pipa gas dan listrik," ucap Ridho.

Ridho juga mengatakan, Kementerian LHK mengancam akan mencabut izin kedua pengembang tersebut jika tidak bisa memenuhi syarat yang diajukan KLHK. Waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi syarat-syarat itu bervariasi, sesuai apa yang diperintahkan kepada para pengembang itu dan pemberian waktu tersebut paling lama mencapai 120 hari.

"Apabila tidak dilaksanakan perintah-perintah itu akan ada sanksinya, seperti misalnya paling berat pembekuan perizinan dan pencabutan izin. Itu tergantung dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan," kata Ridho.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LHK, Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya selain menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pulau C, D dan G juga memberikan instruksi untuk Provinsi DKI Jakarta.

"Ibu Menteri juga membuat surat keputusan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov harus melakukan perubahan uji lingkungan, berdasarkan kajian lingkungan terhadap Pulau C, D, dan G," ujar Ilyas.

Ilyas menambahkan, Kementerian LHK bersama Pemprov DKI harus melakukan pengawasan terhadap proyek reklamasi tersebut. Hal itu dilakukan agar proyek reklamasi berjalan sesuai aturan.

Pengawasan juga akan dilakukan terhadap sumber material yang digunakan oleh perusahaan pengembang. Pengembang diminta memerhatikan juga dampak lingkungan dari tempat mereka mengambil material untuk mengurug pulau tersebut.

"KLHK dan Pemprov DKI harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sumber material," ucapnya.

Kompas TV Isu Reklamasi Picu Bentrokan di Lokalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com