Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kios Disegel, Pedagang Pasar Tanah Abang Laporkan PD Pasar Jaya ke Polda Metro

Kompas.com - 12/05/2016, 19:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang Blok F lama Pasar Tanah Abang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/5/2016) sore. Mereka datang untuk melaporkan PD Pasar Jaya karena menyegel 81 kios tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Fauzan Indra Lumpatan mengatakan para kliennya melaporkan PD Pasar Jaya karena merasa dirugikan dengan kebijakan baru mengenai mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (PHPTU) sampai 2032.

"Jadi pedagang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru dari pihak pasar yang mengeluarkan surat Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) sampai 2032 yang permeternya Rp 68 juta," ujar Fauzan di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).

Fauzan melanjutkan, PD Pasar Jaya juga tidak mensosialisasikan kebijakan baru itu kepada para pedagang. Sehingga para pedagang kini terbagi menjadi tiga, kelompok pedagang yang sudah bayar, belum dan menunggu.

Sementara itu, ada pedagang yang merasa diintimidasi seseorang dengan cara kiosnya disegel atau adanya pencurian barang sejak tahun 2011.

Salah satu pedagang yang kiosnya disegel, Joni, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan oleh pihak PD Pasar Jaya pada kios para pedangang yang menolak membayar PHPTU kepada pengelola. Sebagian pemilik kios menolak membayar karena masa berlaku penggunaan kios masih berlaku hingga tahun 2024.

"Mereka memaksa untuk melakukan perpanjangan kios yang berada dalam 6 lantai, sejak tahun 2011 dengan nominal lantai dasar Rp 68 juta, lantai pertama Rp 63 juta dan untuk lantai selanjutnya selisih Rp 5 juta. Perpanjangan kata mereka itu untuk masa kios awal 2024, jadi perpanjang sampai tahun 2032. Padahal kan 2024 saja masih jauh," ucap Joni.

"Kita mau buka kios, tapi dicuri oleh oknum sana. Barang diambil, kios digembok sama dia. Itu lebih dari dicuri. Enggak ada sosialisasi sebelumnya. Barang dagangan saya saja enggak tahu sekarang ada di mana. Kios kosong. Padahal pedagang masih punya hak sampai tahun 2024," sambung Joni.

Atas hal itu, mereka melaporkan pengelola PD Pasar Jaya ke Polda Metro Jaya dalam laporan bernomor LP/2299/V/2016/PMJ/Ditreskrimun, dengan persangkaan pasal 170 dan 368 KUHP.

Kompas TV Kios Blok F Tanah Abang Ditertibkan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com