JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melakukan penghapusan program three in one, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan segera melakukan kajian untuk pemberlakuan penerapan pengaturan arus lalu lintas kendaraan bernomor polisi ganjil genap. Kajian juga akan dilakukan dalam forum diskusi dengan sejumlah pihak untuk melihat sejauh mana program tersebut bisa diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, pembahasan mengenai penerapan aturan ganjil genap sedang dijajaki dengan Dirlantas Polda Metro untuk mempersiapkan mekanisme penilangan, pengawasan, dan sosialisasi.
"Awalnya, sosialisasi akan dilakukan dulu sebelum diberlakukan. Kami uji coba, kemudian kami terapkan," ujar Andri, Senin (16/5/2016).
Menurut dia, uji coba dan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap ini akan diberlakukan pada tahun ini. Program tersebut menunggu penerapan electronic road pricing (ERP) yang akan dimulai pada awal tahun mendatang.
"Rencana awal, kami akan terapkan di sejumlah jalan yang dulunya ada kebijakan 3 in 1," katanya.
Namun, Andri melanjutkan, aturan ini untuk sementara akan diberlakukan pada pagi hari pukul 07.00-10.00, dan sore hari pukul 17.00-20.00. (Baca: "Three In One" Resmi Dihapus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.