Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sudah Antisipasi jika Ada Gugatan Terkait Penerapan ERP

Kompas.com - 23/05/2016, 16:45 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang berusaha menerapkan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan protokol di Jakarta. Sejumlah jalan yang akan menjadi lokasi penerapan ERP adalah Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Gatot Subroto.

Pengubahan fungsi jalan umum jadi jalan berbayar sebenarnya berpotensi membuat Pemprov DKI dituntut warga.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. "Pasti ada tuntutan hukum, orang kemarin (peraturan) three in one mau (diubah ke sistem berdasarkan pelat mobil) ke ganjil genap saja (ada) tuntutan hukum," kata Andri di Balai Kota, Senin (23/5/2016).

Namun, Andri menyatakan, Pemprov DKI sudah mengantisipasti kemungkinan itu. Ia menyatakan, penerapan ERP justru merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI melaksanakan amanat undang-undang.

Menurut dia, penerapan ERP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Makanya, kalau kami tidak lakukan justru akan lebih banyak lagi masyarakat yang nuntut saya. Bisanya bikin undang-undang, tetapi tidak dilaksanain," kata Andri.

ERP ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada akhir 2017. Menurut Andri, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses lelang untuk pengadaan peralatannya.

"Kami sudah ada keputusan bahwa tidak lagi perlu ada pemanfaatan aset. Kenapa? Karena yang melakukan, yang mengelola, dan operatornya Pemda (DKI) langsung. Jadi, kami sudah melakukan kajian untuk melakukan lelang," kata Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com