JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarangan sepeda motor di jalur Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin akan diberlakukan setelah penerapan electronic road pricing (ERP). ERP sendiri akan mulai diterapkan pada 2017 di dua jalur antara lain Jalan Rasuna Said dan Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin.
"Penerapan penambahan (pelarangan sepeda motor) setelah ERP jalan. Jadi adil, roda dua gak boleh masuk, roda empat boleh masuk, tapi bayar," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Langkah itu dianggap adil, sekaligus menepis anggapan keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengendara mobil setelah sistem "three in one" dihapus.
"Enggak pake mihak gue. Enggak kenal. Kalau mihak susah," tambah Andri. (Baca: Ahok: Perluasan Larangan Sepeda Motor Tunggu Pelebaran Trotoar Rampung)
Sosialisasi pelarangan sepeda motor jalur Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin akan dilakukan sebelum ERP diluncurkan. Sehingga pengendara sepeda motor di Jakarta mengetahui aturan baru tersebut.
ERP sendiri disiapkan Pemprov DKI Jakarta terkait solusi dari penghapusan three in one. Dengan adanya ERP dan pelarangan sepeda motor di jalur Sudirman - Thamrin, diharapkan dapat mengurai kemacetan di Jakarta. (Baca: Sepeda Motor Dilarang Lintasi Jalan Sudirman Setelah Pembatas Jalur Cepat Dibongkar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.