JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk DT (47), tersangka penjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 21 Mei 2016. Polisi juga mengamankan 7 drum solar seberat 1,4 ton dari gudang di seberang PLTU Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara ini, polisi menduga tersangka merupakan bagian dari kelompok pencuri BBM di Pertamina Digul, Tanjung Priok, yang juga pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Diduga tersangka termasuk kelompok yang pernah diungkap 2013, masih sama. Kami pernah mengungkap pencurian BBM di Pertamina Digul, masih diselidiki apakah ada kaitannya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiwirang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (25/5/2016).
Selain pada 2013, polisi juga membongkar praktik pencurian solar yang dilakukan para preman di depot Pertamina Digul pada akhir 2015 lalu. Saat itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengatakan praktik pencurian solar tersebut ternyata berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kasus pencurian solar ini sudah berlangsung sejak 2009-2014, di mana ternyata ada bentuk premanisme, yaitu terdiri dari beberapa sindikat yang melakukan pencurian bahan bakar dengan mengambil di Pertamina Depo," kata Hengki, 29 Desember 2015 lalu.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mendalami dari mana tersangka DT mendapatkan solar bersubsidi yang dijual kepada sopir truk dan kapal-kapal kecil di Pelabuhan Tanjung Priok itu.
"Bisa saja ada kemungkinan dari kapal maupun kendaraan roda empat ataupun ada oknum yang sengaja menimbun, kami masih dalami itu," tutur Victor.
Penyitaan 7 drum solar bersubsidi seberat 1,4 ton berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM ilegal.
Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DT, tersangka yang mengangkut solar bersubsidi tersebut pada 21 Mei 2016.