JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemilik jasa perjalanan umroh bernama Mahfudz Abdullah ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 23.45 WIB. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan kepada calon jemaah umroh yang mendaftarkan diri di biro perjalanan umroh miliknya.
"Pelaku kami amankan di Jalan Adi Sucipto nomor 8 RT 002/008 kelurahan Blendung, kecamatan Benda, Kota Tangerang, semalam (31/6/2016)," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan dalam keteranganya, Rabu (1/6/2016).
Herry menuturkan, pelaku ditangkap polisi setelah ada lima orang korban yang melapor tertipu oleh biro jasa perjalanan umroh milik Mahfudz. Kelima orang tersebut adalah Nurlimah, Eva Irdana, Wasti, Titi Suwarni, Zulkadir.
Herry menjelaskan, tersangka yang merupakan pemilik PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel telah menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umroh dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai dengan 19,5 juta.
Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umroh pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.
"Namun sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," ucapnya.
Menyadari telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan itu, lanjut Harry, pihak kepolisian langsung mengecek izin biro perjalanan umroh tersebut ke Kementerian Agama RI.
Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak mempunyai izin operasional pemberangkatan umroh dari Kementerian Agama.
"Pelaku sudah melakukan pemberangkatan umroh sejak tahun 2009 dan sejak tahun 2014 sampai saat ini tahun 2016 para jemaah tidak diberangkatkan," kata Herry. Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa kuitansi asli, bukti transfer dan bukti brosur haji dan umroh.
Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.