Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PPSU Curi Komputer Kelurahan dan Aniaya Saksi Mata

Kompas.com - 01/06/2016, 15:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, yang berinisial SNT (36), ditahan di Polsek Metro Kebayoran Baru karena mencuri dan menganiaya seorang saksi mata.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari ditemukannya seorang warga bernama Kamaludin (31) yang tak sadarkan diri di TPU Kamboja pada Minggu (29/5/2016) pukul 04.30. 

TPU itu terletak di sebelah Kantor Kelurahan Gandaria Utara. Kamaludin tampak seperti dianiaya.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menemukan tiga perangkat komputer beserta monitornya, satu printer, dan satu scanner tergeletak sekitar 20 meter dari korban.

"Barang itu ditutupi daun-daunan yang ada di sekitar TKP. Kami duga apakah ini pelaku kejahatan yang dihajar oleh massa atau bagaimana," kata Ary di Mapolsektro Kebayoran Baru, Rabu.

Polisi kemudian segera bertanya kepada warga yang tinggal di dekat lokasi kejadian. Saat itu, SNT berada di lokasi, tetapi berpura-pura sakit dan segera pulang. Keterangan dari para saksi dan Kantor Kelurahan Gandaria Utara yang kehilangan barang tersebut mengarahkan polisi ke SNT yang dicurigai.

Pada Minggu pukul 18.00, polisi membekuk tersangka di rumahnya dan melakukan pemeriksaan hingga yang tersangka akhirnya mengaku.

"Saat melakukan kejahatan, tersangka dilihat korban, mungkin kalut sehingga terjadi perkelahian yang cukup parah," kata Ary.

Kamal yang terluka dibawa ke RS Fatmawati. Ia dihajar menggunakan paving blok hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala atas, lecet di muka, dada, serta sobek pada bagian atas mata kanan.

Berdasarkan keterangannya, SNT nekat menghajar Kamal lantaran aksinya ketahuan.

SNT masuk dari atas gedung kelurahan dan sedang memindahkan barang curian ketika Kamal memergokinya saat memindahkan perangkat komputer terakhir. Kepada polisi, ia mengaku berencana menjual barang-barang hasil curian untuk membayar cicilan motor dan biaya hidup keluarganya.

SNT bergeming ketika ditanya apakah gajinya sebagai petugas PPSU tertunggak.

Atas perbuatannya, SNT dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana dengan pemberatan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com