Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2016, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan warga terkait kebijakan proyek reklamasi di Teluk Jakarta bukan aksi sesaat.

Gugatan bergulir sejak awal tahun 2000 dan telah melewati berbagai tahap proses hukum.

Warga menggugat karena ingin dilibatkan dalam pembangunan kotanya, tempat hidup mereka.

Gugatan terkait pulau-pulau reklamasi merupakan rangkaian perjuangan warga, lembaga swadaya, dan pemerintah.

"Penolakan reklamasi Teluk Jakarta berlangsung sejak awal 2000-an," kata Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang menjadi kuasa hukum penggugat Pulau G, Kamis (2/6).

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengeluarkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Namun, sejumlah pengembang menggugat aturan dari KLH itu dan menang di pengadilan sehingga proyek reklamasi kembali berjalan

Menurut Isnur, gugatan warga jangan dimaknai ada pretensi terhadap gubernur sekarang ini.

Akan tetapi, gugatan dilakukan karena data baru didapatkan belakangan yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. "Ke mana pemerintah terkait pengawasan selama ini," ujarnya.

Kini, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K terancam bernasib sama seperti Pulau G yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada sidang, Selasa (31/5/2016), majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Izin dianggap tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada rencana zonasi, dan tidak melibatkan peran aktif nelayan.

Selain Pulau G, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menggugat izin reklamasi Pulau F untuk PT Jakarta Propertindo, Pulau I untuk PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dan Pulau K untuk PT PJA ke PTUN.

Materi gugatan dilayangkan Januari 2016 dan kini masih berproses di PTUN.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyatakan, secara prinsip, dasar penerbitan izin pelaksanaan Pulau F, I, dan K sama dengan Pulau G.

Halaman:


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com