Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perkara Pidana Pembunuh Bocah Dalam Kardus Disidangkan Berbeda

Kompas.com - 10/06/2016, 15:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Agus Dermawan (39), terdakwa pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus menjalani dua sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana, yakni pencabulan dan pembunuhan.

"Iya memang di dua sidang yang berbeda. Dipisahkan berkasnya, nomor perkaranya juga beda, majelisnya juga beda," ujar humas PN Jakarta Barat Mangatas Simanullang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Menurut Mangatas, dua perkara pidana yang menyangkut Agus itu sudah masuk ke dalam persidangan. Untuk kasus pencabulan, sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan sudah digelar pada Kamis (2/6/2016) secara tertutup.

"Sudah (masuk persidangan), yang pencabulannya malah sudah duluan, sudah pembacaan dakwaan, tinggal saksi (sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi) ditunda tanggal 16 (Juni) nanti," kata dia.

Untuk perkara pencabulan, Agus didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum) PN Jakarta Barat. Namun pada saat dakwaan dibacakan, terdakwa belum didampingi penasihat hukum dari posbakum.

Mangatas menyebut dakwaan bisa dibacakan atas persetujuan terdakwa meskipun belum ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Itu tergantung dari persetujuan dakwaannya. Pembacaan dakwaan dulu baru dia mencari atau jangan dulu dibacakan tapi mencari dulu. Yang penting haknya itu diberikan sama (kepada) dia gitu," tutur Mangatas.

Sementara itu, untuk perkara pembunuhan, sidang belum pernah digelar sama sekali. Sidang yang terbuka untuk umum itu seharusnya sudah dimulai sejak 26 Mei lalu. Namun, terdakwa menyatakan akan mencari penasihat hukumnya terlebih dahulu sehingga sidang pun belum dapat digelar.

"Pembunuhan sidang pertamanya harusnya tanggal 26 Mei, dia kan berupaya untuk mencari penasihat hukum. Itu hak dari terdakwa, enggak ada masalah sih," ucapnya.

Sidang perdana perkara pembunuhan yang terus tertunda itu rencananya akan kembali digelar pada Senin (13/6/2016).

"Harusnya tanggal 13 itu sudah bisa dipastikan karena itu sudah beberapa kali ditunda untuk memberi kesempatan mencari (penasihat hukum) kan. Kalau pada tanggal itu dia tidak sanggup, sesuai ancamannya kan hukuman mati, pihak pengadilan yang akan mencari nanti penasihat hukumnya," papar Mangatas.

Ketua tim jaksa penuntut umum untuk kedua sidang perkara yang menyangkut Agus yakni MN Inggratubun dari Kejaksaan Tinggi DKI, dibantu tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didik Haryanto. Kemudian, persidangan untuk perkara pencabulan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Haran Tarigan.

Sementara persidangan untuk perkara pembunuhan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Hanry Hengki Suatan. Agus diketahui tersangkut dua perkara pidana. Pertama kasus pencabulan dengan korban berinisial T (15). (Baca: Rekonstruksi, Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus Diteriaki Warga)

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos". Di dalam kelompok itu, Agus berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja.

Agus juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus kedua, pembunuhan yang dilakukan Agus terhadap PNF atau bocah dalam kardus. Agus diketahui memperkosa PNF sebelum membunuhnya. Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015.

Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus. (Baca: Bocah Dalam Kardus, Permukiman Padat, dan Minimnya Rasa Curiga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com