Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Curiga Kasus RA dalam Perkara Pembunuhan EF Direkayasa

Kompas.com - 14/06/2016, 13:56 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16), membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/6/2016), hakim kini sedang memeriksa kasusnya dan akan menjatuhkan vonis lusa, Kamis (16/6/2016).

Pakar hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono, meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang memeriksa secara cermat dan berhati-hati terhadap seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan. Ia mendesak PN Tangerang tidak menutup kemungkinan terjadinya rekayasa kasus dalam perkara ini.

Hal ini dikarenakan salah satu tersangka, Rahmat Arifin (24) mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) hingga disiksa.

"Jangan sampai kasusnya jadi cemar karena pelakunya disiksa polisi. Kalau memang ada penyiksaan, hal ini bisa jadi masalah soal bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, dan bisa jadi case baru ke polisinya," ujar Supriyadi melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (14/6/2016).

Supriyadi menyoroti usia RA yang masih anak-anak dan harus menjalani peradilan khusus. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia menyebutkan bahwa anak berhak mendapat peradilan yang jujur dan adil. Jika haknya diabaikan, bisa membuka kemungkinan terjadinya peradilan sesat.

"Implikasinya terhadap anak sangat serius apabila dugaan adanya peradilan sesat ini tidak ditanggapi dengan serius oleh Pengadilan, karena kebebasan anak dapat mudah terenggut dan sekaligus menimbulkan stigma sosial di masa depan," ujarnya. (Baca: Remaja Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF Minta Dibebaskan)

Supriyadi juga menyayangkan PN Tangerang tak menghadirkan ahli dalam menguatkan dakwaan jaksa. Kemarin, kuasa hukum RA menyatakan keberatan terhadap kebenaran dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tidak diuji saat persidangan berlangsung.

Fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan selama ini hanya bersumber pada BAP. Seperti keterangan dokumen tertulis dari Puslabfor Polri yang menyatakan ada air liur, sidik jari, dan bekas gigitan yang mirip dengan struktur gigi RA pada tubuh EF yang hanya berdasarkan keterangan tertulis semata.

Padahal, pihaknya sudah meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu, namun tidak dihadirkan.

Untuk itu, Supriyadi menilai hal ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa kasus RA. "Dugaan rekayasa kasus tidak boleh diabaikan karena tekanan publik," ujarnya. (Baca: "Kasihan Saksi Kasus Pacul, Habis Bilang BAP Bohong, Dia Dipukuli di Perut")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com