JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis sebuah data mengejutkan terkait tindak kekerasan seksual yang dilakukan secara bergerombol atau disebut juga "gengrape" oleh anak di bawah umur.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, dari data yang dikumpulkan oleh Komnas PA, telah terjadi hampir 40 kasus pemerkosaan bergerombol dalam rentang waktu April 2015 hingga Mei 2016.
Sebanyak 90 persen pelaku merupakan remaja laki-laki dengan 100 persen korban merupakan remaja perempuan. Arist menambahkan, data tersebut belum termasuk data yang dimiliki oleh para stakeholders peduli anak di berbagai provinsi atau kabupaten kota di seluruh Indonesia.
"Dari 2010-2014, pelaku kejahatan seksual dominan dilakukan oleh personal, dan sekarang bukan lagi personal, tapi bergerombol, dan saat ini gengrape sudah sangat menakutkan," ujar Aris di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2016).
Untuk pelaku kejahatan seksual, kata Arist, hampir 16 persen dilakukan oleh anak berusia 14 tahun, sedangkan 15 persen korban tindak kekerasan seksual berusia 12 tahun atau lebih muda, dan 29 persen korban berusia 12-17 tahun. Berbagai pemicu terjadinya kejahatan seksual secara berkelompok, menurut dia, berasal dari mengonsumsi minuman keras, narkoba, hingga menonton tayangan pornografi.
"Gerombolan ini mengancam kehidupan anak dan ini menjadi perilaku dan trigger, bagaimana mengonsumsi minuman beralkohol dan pornografi. Bahkan mereka terinspirasi dari tayangan media sosial, makanya penanganan harus komprehensif," ujar Arist.
Salah satu kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan masih hangat didengar adalah kasus di Tangerang. Seorang anak di bawah umur, RA (16), bersama sejumlah temannya memerkosa dan menghabisi nyawa EF (19), yang merupakan kekasihnya, dengan cara sadis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.