Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan terhadap Mantan Sopir Taksi Blue Bird Dinilai Tak Berdasar

Kompas.com - 29/06/2016, 18:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Feri Yanto, mantan sopir Blue Bird, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016) ini. Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Feri mengajukan eksepsi atas dakwaan hakim.

Kuasa hukum meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan ditahan atas pasal yang dipaksakan.

"Dalam dakwaan tidak dijabarkan menyebarkan kebencian mengakibatkan apa," kata kuasa hukum Feri, Simon Fernando Tambunan.

Pada 20 Maret lalu, Feri menulis di akun Facebook-nya sebuah pesan provokatif. Ia mengajak rekan-rekannya sesama sopir taksi blue bird untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara pada 22 Maret 2016.

Dalam ajakannya itu, ia menulis agar teman-temannya tidak lupa membawa benda tumpul dan tajam, serta bom mototov untuk menyerang taksi-taksi online.

 

"Apakah demo di depan Istana waktu itu terjadi kericuhan atau aksi anarkis? Kan tidak," kata Simon.

Aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi menentang taksi online pada 22 Maret memang diwarnai terjadi aksi anarkistis. Namun aksi anarkistis tidak berlangsung di depan Istana melainkan di titik lain di Jakarta, seperti Semanggi dan Sawah Besar. Penyerangan dilakukan oleh oknum-oknum sopir taksi.

"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa. Tapi kan Feri menyebut Istana. Lagipula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.

Simon menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari postingan Feri di media sosial. Jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkis.

Feri didakwa dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Pasal UU ITE ini tidak bisa seperti pasal lain, pasal ini harus ada akibatnya terlebih dahulu baru bisa diperkarakan, ini kan tidak ada akibatnya," kata Simon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com