JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat transportasi umum, Andreas Lucky Lukwira, menyoroti kasus ancaman dengan kekerasan yang terjadi terhadap penumpang angkutan berbasis aplikasi yang terjadi di Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Seorang sopir angkutan berbasis aplikasi, Uber Indonesia, menodong penumpang dengan pistol palsu dan menamparnya setelah memaksa korban untuk turun.
Pelaku menolak melanjutkan mengantar korban sampai ke tujuan karena jalan macet dan capek.
(Baca: Polisi Pastikan Pistol dan Lencana Penyidik Milik Sopir Uber Palsu)
Berkaca dari kasus tersebut, Lukwira berharap seleksi terhadap sopir angkutan berbasis aplikasi oleh penyedia jasa lebih selektif.
"Rekrutmen taksi online jangan cuma nyari banyak-banyakan driver, tapi lebih selektif lagi. Jangan sampai dapat sopir yang iseng-iseng, akibatnya pelayanan juga iseng-iseng," kata Lukwira kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2016).
Pemilik akun Twitter @NaikUmum tersebut juga mengatakan, sejak awal kemunculan angkutan berbasis aplikasi, ia meragukan masalah keamanannya.
Selain itu, jika terjadi sesuatu terhadap penumpang, tanggung jawab perusahaan angkutan berbasis aplikasi, menurut dia, berbeda dengan perusahaan angkutan konvensional.
"Saya dari awal sudah memperkirakan jika terjadi hal-hal buruk ke penumpang, perusahaan angkutan online bisa mudah cuci tangan karena sistem kemitraan mereka enggak begitu mengikat seperti perusahaan konvensional," ujar Lukwira.
Sebab, sanksi terhadap pengemudi oleh angkutan berbasis aplikasi hanya sebatas menonaktifkan pengemudi.
"Sanksi ke pengemudi enggak bisa kayak konvensional yang hubungannya perusahaan-pegawai. Selain itu, karena aturannya belum jelas, regulator pun sulit kasih sanksi ke perusahaan online," ujar Lukwira.
Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan simpati kepada korban.
(Baca: Uber Nonaktifkan Sopir yang Ancam dan Tampar Penumpang)
"Kami bisa konfirmasikan bahwa kami telah menghubungi pengguna untuk menyampaikan rasa simpati kami dan kami mengonfirmasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform kami," kata Dian melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Dian mengatakan, pihaknya mengembalikan biaya perjalanan dan memberikan voucer untuk perjalanan selanjutnya.
"Pada intinya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses hukum yang berlangsung," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.