JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian memastikan, benda mirip pistol yang digunakan sopir Uber Car berinisial AS (42) untuk mengancam penumpangnya merupakan pistol palsu alias replika.
"Itu pistol-pistolan replika saja, (terbuat dari) plastik, bohong-bohongan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Demikian juga lencana penyidik yang disita polisi dari AS. Menurut Awi, tersangka kemungkinan membelinya dari toko.
"Lencana dia beli-beli aja di toko atribut itu," ujar Awi.
(Baca: Ancam dan Tampar Penumpang, Sopir Uber Ditangkap Polisi)
Pihaknya juga memastikan bahwa sopir tersebut bekerja untuk angkutan berbasis aplikasi, Uber. Namun, kasus ini murni masalah perseorangan.
"Orang perorangan, kebetulan dia pekerjaan supir Uber aja enggak ada hubungannya dengan pihak Uber," ujar Awi.
Awi menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. AS dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Ancaman dalam pasal tersebut, yakni pidana satu tahun penjara.
(baca: Polisi Tahan Sopir Uber yang Ancam Penumpang)
Menanggapi kasus tersebut, Uber Indonesia sudah menonaktifkan AS sebagai sopir Uber.
Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan simpati kepada korban.
"Kami bisa konfirmasikan bahwa kami telah menghubungi pengguna untuk menyampaikan rasa simpati kami dan kami mengkonfirmasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform kami," kata Dian melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis (7/7/2016).
Dian mengatakan, pihaknya mengembalikan biaya perjalanan dan memberikan voucher untuk perjalanan selanjutnya.
"Pada intinya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses hukum yang berlangsung," kata Dian.
Kronologi