JAKARTA, KOMPAS.com — DH (47), warga negara Afrika Selatan diciduk Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lantaran menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di dalam perutnya.
Sabu itu dia kemas dalam tempat yang menyerupai kapsul. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengatakan, DH menyembunyikan sabu itu di dalam perut dengan cara menelan kapsul-kapsul yang berisi sabu tersebut.
"Pelaku ini menggunakan metode swallowed (menyembunyikan di dalam tubuh dengan cara ditelan). Ini bukan modus baru," ujar John di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/7/2016).
John menyampaikan, pelaku mengaku menelan sabu tersebut seperti minum obat. Agar lebih mudah, pelaku menelan sabu itu dibarengi dengan kuah sup.
"Dia mengaku menelan sabu itu dibantu istrinya. Agar lebih mudah ditelan dibarengi dengan meminum kuah sup," ucap John.
(Baca juga: Polisi Tangkap WN Afsel yang Sembunyikan Sabu dalam Perut)
DH mengemas sabu tersebut menggunakan tempat yang menyerupai kapsul. Kapsul tersebut terdiri dari dua ukuran, yakni kapsul yang berdiameter 3 sentimeter dan yang berdiameter 5 sentimeter.
John menduga DH memasukkan kapsul berdiameter 5 sentimeter tersebut ke tubuhnya tidak melalui mulut. "Yang besar ini saya curiga tidak melalui mulut, tetapi melalui dubur," kata John.
"Setelah masukkan sabu itu ke dalam perut tersangka ini tidak makan lagi karena perutnya sudah penuh," sambung John.
Kini, sabu dalam kemasan serupa kapsul tersebut sudah dikeluarkan dari perut DH. Pria itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/7/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
DH diduga sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Indonesia. Akibat ulahnya, DH terancam dijerat Pasal 111, 113, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.