JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Hani Juwita Boon sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Selain Hani, kata JPU Ardianto Muwardi, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu merupakan pegawai Kafe Olivier Grand Indonesia, yakni Rangga sebagai peracik (barista) es kopi vietnamese, Jukiah selaku kasir dan Agus Triyono pelayan yang mengantarkan Jessica ke kursi pengunjung.
Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat menyebut bahwa Hani sebagai saksi kunci. Hani menjadi saksi mata peristiwa tewasnya Mirna usai minum es kopi vietnam di Kafe Olivier. Saat itu ia juga bersama Jessica.
"Berarti besok Hani ke sini ya? Hani itu saksi kunci kan?" kata Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Hari ini sudah tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan Jessica. Ketiganya merupakan keluarga dari Mirna, yakni ayahnya, Edi Darmawan Salihin, suami Mirna, Arief Sumarko dan saudara kembarnya, Made Sandy Salihin.
Adapun Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Mirna, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Mirna diduga tewas diracun karena di dalam lambungnya ditemukan zat korosif yang diduga mengandung sianida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.