Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sampaikan Tiga Tanggapan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 15:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016). Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Canang.

Tanggapan itu tidak disampaikan secara lisan dan hanya diberikan dalam bentum tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri. Dalam surat tanggapan yang diterima Kompas.com, Pemprov DKI memberikan tiga tanggapan atas class action warga Bukit Duri.

Tidak mewakili

Tanggapan pertama menyebutkan bahwa kedudukan wakil kelompok tidak jelas dan tidak mewakili anggota. Pemprov DKI Jakarta menyebut, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.

Oleh karena itu, maka harus ada pergantian dari ahli waris Mulyadi, yakni Carti, Siti Nurkhimah dan Fatmawati. Namun Pemprov DKI menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.

"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.

Alasan tak jelas

Tanggapan kedua dari Pemprov DKI Jakarta yakni alasan dari penggugat tak jelas dan rinci. Menurut pemerintah, penggugat tidak memiliki kesamaan fakta. Para penggugat hanya menyebutkan perolehan tanah atas nama pribadi dan keluarganya tanpa menjelaskan secara rinci riwayat anggota kelompoknya. Sehingga menurut Pemprov DKI Jakarta, para penggugat tidak dapat mewakili anggota kelompoknya.

"Bahkan memiliki niat terselubung mendapatkan keuntungan pribadi di balik gugatan kelompok yang seharusnya diajukan dalam gugatan biasa," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga menilai para penggugat tidak mengalami kerugian. Pasalnya, para penggugat tidak terkena normalisasi Sungai Ciliwung. Penggugat juga dinilai mengklaim tanah yang sudah direlokasi, yakni RW 10.

Tanggapan ketiga yakni gugatan ganti rugi tidak jelas. Para penggugat langsung pada gugatan materiil dan immateriil, tanpa menjelaskan dasar hukum yang dipakai.

Niat dari penggugat pun dianggap tak baik lantaran memanfaatkan pembangunan untuk kepentingan umum, untuk memperoleh kepentingan pribadi. (Baca: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

"Bahwa berdasar seluruh penjelasan tersebut di atas maka disimpulkan gugatan a quo tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 sehingga sudah seharusnya gugatan penggugat ditolak," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com