Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Tolak Pembelaan Pemprov DKI dalam Gugatan "Class Action"

Kompas.com - 26/07/2016, 14:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak semua pembelaan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), sebagai tergugat dalam gugatan class action soal normalisasi Sungai Ciliwung.

Penolakan atas pembelaan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016). Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, membacakan ringkasan poin-poin sanggahan tersebut.

"Para tergugat dari BBWSCC, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakarta Selatan itu tidak setuju dan mengajukan keberatan terhadap legal standing para penggugat, terutama D Mulyadi yang sudah meninggal," kata Vera di dalam persidangan.

Keberatan itu ditolak warga Bukit Duri karena D Mulyadi meninggal setelah sidang perdana gugatan class action digelar. D Mulyadi kemudian diwakili oleh ahli warisnya dan telah menandatangani surat kuasa khusus.

"Dan surat kuasa sudah sesuai pasal 1320 KUH Perdata dan pasal 1875 KUH Perdata sehingga syarat untuk melanjutkan itu sudah sesuai maka keberatan itu kami tolak," ujar Vera.

Warga juga menolak keberatan para tergugat yang menyebut warga bukanlah penduduk di Bukit Duri. Menurut Vera, warga adalah penduduk dan mempunyai bukti surat-surat tanah yang sah menurut hukum.

Keberatan lainnya yang ditolak yakni pembelaan tergugat yang menyatakan warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan tidak memiliki kesamaan fakta.

"Kami menolak fakta itu karena kami mempunyai kesamaan fakta," ucap dia.

Kesamaan fakta warga Bukit Duri antara lain merupakan korban proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang sudah kedaluwarsa, korban perubahan tata ruang yang tidak pernah disampaikan kepada mereka, serta tanah dan rumah mereka sama-sama akan digunakan untuk proyek normalisasi.

Terkait pembelaan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan penggugat tidak mengalami kerugian, warga Bukit Duri menyatakan bahwa tidak ada syarat yang menyebutkan pada saat perbuatan melawan hukum dilakukan harus sudah ada kerugian atau belum.

Vera juga menyebutkan bahwa warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan gugatan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2012, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014.

Pada persidangan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga pembelaan atas gugatan class action warga Bukit Duri. Pemprov DKI menilai wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi, sudah meninggal dunia sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya dan menolak pergantian oleh ahli waris.

Pemprov DKI juga menilai penggugat tidak memiliki kesamaan fakta dan tidak mengalami kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com