JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai kafe Olivier bernama Jukiyah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Jukiyah merupakan kasir yang menerima pembayaran terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus ini.
Jukiyah mengaku dia menerima pembayaran dari Jessica. Saat itu, Jessica membayar tiga minuman.
"Dia membayar ada tiga minuman, vietnamese coffee ice dan dua cocktail. Jamnya itu sore, sekitar jam 16.00," ujar Jukiyah dalam kesaksiannya.
Meski begitu, Jukiyah mengaku tidak mengetahui kejadian saat Mirna kejang-kejang sebelum dia meninggal. Sebab, tidak lama setelah Jessica membayar, dia istirahat.
"Pada saat selesai pem-billing-an, sekitar setengah 5 (16.30), saya sudah istirahat. Saya tidak lihat (Mirna kejang-kejang)," kata dia.
Setelah waktu istirahatnya selesai sekitar pukul 17.30, Jukiyah hanya mendengar ada pelanggan yang pingsan. Dia pun tidak bertanya lebih lanjut soal itu.
"Setelah istirahat saya cuma denger ada teman bilang, yang abis minum kopi ada yang pingsan. Saya enggak nanya-nanya," ucap Jukiyah.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.