JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Kisworo, menyarankan jaksa penuntut umum (JPU) agar selalu menghadirkan saksinya tiap sidang digelar. Hal itu dilakukan agar majelis hakim dapat dengan mudah mengonfirmasi keterangan seorang saksi dengan saksi lainnya.
"Jaksa kami minta supaya terus menghadirkan saksi-saksi, khususnya dari Kafe Olivier ini, karena semuanya berkesinambungan," kata Kisworo dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Dari persidangan kasus Mirna yang digelar pada 20-21 Juli 2016, majelis hakim memang sempat beberapa kali memanggil kembali saksi yang sudah memberikan keterangan ke dalam ruang sidang. Hakim menguji keterangan yang disebutkan satu saksi kepada saksi lain hingga terungkap bagaimana kejadian yang sebenarnya.
Seperti yang terjadi ketika Johanes, bartender Kafe Olivier, bersaksi dalam sidang hari Kamis (21/7/2016). Melalui kesaksiannya, Johanes mengaku sempat mengantar gelas berisi sisa es kopi vietnam Mirna kepada Rangga Dwi Saputra, barista yang membuat kopi tersebut.
Ketika Johanes bersaksi demikian, majelis hakim memanggil kembali Rangga yang sudah lebih dulu bersaksi untuk menanyakan apa betul keterangan Johanes itu. Metode serupa sudah dilakukan majelis hakim pada sidang kasus Mirna sebelumnya.
Sidang kasus Mirna, Kamis (21/7/2016), telah selesai memeriksa kesaksian Rangga dan Johanes, sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2016) pagi dengan agenda menghadirkan saksi lainnya yang sama-sama bekerja di Kafe Olivier.