Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pengamen Rp 1 Miliar karena Salah Tangkap, Polda Metro Lakukan Evaluasi

Kompas.com - 02/08/2016, 18:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013 silam mengugat negara untuk ganti rugi.

Gugatan ini setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi agar kasus serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

"Evaluasi ke dalam kami lakukan. Sebenernya apa sih yang terjadi, itu nanti dari direktur yang bersangkutan melaporkan langsung kepada pimpinan tentunya ke depan akan sebagai bahan evaluasi untuk pimpinan ke depan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Menurut Awi dalam kasus itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan proses yang berlaku.

"Karena kan mekanisme proses yang berjalan, kasus sebelum menjadi LP harus dipaparkan untuk penyidikan, saat penyidikan kan digelar terjadi apa yang terjadi? Kalau sudah P21 kan tugas polisi selesai, kemudian sudah putus di tingkat pertama sudah putus juga. Tapi kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi dan bandingnya kalah, ya itu yang terjadi," ucapnya.

Awi pun mengungkapkan pihak Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan ganti rugi dari kedua korban tersebut. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Mengenai pemulihan nama baik kedua pengamen tersebut, Awi belum bisa memastikannya. Menurut dia pihak kepolisian masih menunggu hasil persidangan dari gugatan kedua pengamen tersebut.

"Terkait pemulihan nama baik, kami ikuti semua atas perintah hakim. Kami negara hukum, namanya negara hukum, hukum adalah yang tertinggi ya kita junjung. Kalau perintahnya hakim memerintahkan demikian ya kita siap, makanya dari awal kan polisi sudah siap menghadapi," kata Awi.

Andro dan Nurdin menggugat negara untuk mengganti rugi senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan. (Baca: Korban Salah Tangkap Gugat Negara Ganti Rugi Rp 1 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com