Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Kosmetik untuk Jadi Bahan Makanan dan Pelembab Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2016, 15:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk FL (28) lantaran memalsukan pruduk komestik. Pelaku, membuat kosmetik dengan dicampur zat pewarna untuk pembuat makanan agar warna produknya terlihat cerah.

"Untuk bahan menggunakan sejenis powder yang dicampur dengan zat pewarna. Hal itu untuk menarik perhatian sehingga akan berwarna cerah," ujar Kanit V Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Bintoro di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2016).

Selain itu, lanjut Bintoro, pelaku dalam memasarkan produk kosmetiknya menyertakan merek produk kosmetik terkenal yaitu HN. Hal itu, agar lebih menarik minat para konsumennya.

"Pelaku menggunakan merek HN yang juga salah satu merek terkenal, dia membuat itu secara otodidak dan pasarkan dengan mendompleng merek terkenal," ucapnya.

Selain memalsukan bahan pembuat kosmetik, pelaku juga memalsukan labelnya. Label tersebut ia buat dengan cara mencontoh label asli milik HN. Sementara itu, kosmetik palsu ini dijual di situs jual beli online dan pasar Asemka, Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan telah rugikan masyarakat, khususnya wanita yang gunakan alat ini sebagai pelembab atau cream," kata Bintoro. (Baca: Kosmetik Palsu Buatan Pabrik Rumahan di Bandung Bikin Kulit Kendur )

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7/2016) lalu. Usai menangkap pelaku, polisi menuju rumah Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 Nomor 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, yang dijadikan tempat pembuatan dan penyimpanan bahan-bahan kosmetik.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Baca: Masyarakat Kelas Bawah Jadi Konsumen Produk Kosmetik Palsu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com