Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Pola Pasti Rekayasa Lalu Lintas Terkait Penutupan Perlintasan Sebidang di Senen

Kompas.com - 20/08/2016, 16:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta masih membahas bersama pihak terkait perihal rekayasa arus lalu lintas ketika perlintasan sebidang di Stasiun Pasar Senen akan ditutup nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2016).

"Kalau pola (rekayasa) kami belum dapat, harus lurus atau belok-belok, begitu. Kami masih mau rapat koordinasi hari Senin (22/8/2016)," kata Harlem.

Menurut Harlem, dari hasil pembahasan terakhir, arus lalu lintas yang akan direkayasa ada dua, yakni dari arah Cempaka Putih menuju Kwitang dan sebaliknya, arah Kwitang menuju Cempaka Putih.

Kelak pengendara akan diarahkan untuk melintas melalui underpass.

"Diarahkan semuanya melalui terowongan. Katanya, sekarang setiap ada perlintasan kereta, kalau ada underpass atau fly over, harus lewat di situ," tutur Harlem.

Selain soal rekayasa arus lalu lintas bagi pengguna kendaraan pribadi, pihaknya juga masih memikirkan laju pengendara angkutan umum di sana.

Harlem menjelaskan, setidaknya ada sembilan trayek angkutan umum yang akan ikut dalam rekayasa arus lalu lintas ini.

"Karena ada sembilan trayek di situ, agak susah mencari pengalihan jalannya ke mana, karena itu sehari-harinya memang padat," tutur Harlem.

Rencana penutupan perlintasan sebidang ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pertimbangan menutup perlintasan dekat Stasiun Pasar Senen tidak lain atas alasan keselamatan dan keamanan.

Menurut Senior Manajer Humas PT KAI Daop 1 Bambang Prayitno, perlintasan sebidang atau yang berpotongan langsung dengan jalan raya, baik yang dijaga atau tidak, dinilai tetap merupakan daerah rawan kecelakaan.

Dampak dari kerawanan perlintasan sebidang, bagi PT KAI, dapat mengalami kerugian sarana prasarana, seperti lokomotif, gerbong kereta, jalur KA, serta kerugian terhambatnya perjalanan KA.

Sedangkan dampak bagi pengguna jalan lebih fatal, bisa menyebabkan kematian.

Rencana peniadaan perlintasan tak sebidang ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 91 Ayat 1 UU tersebut, disebutkan bahwa perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com