JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir taksi online menyuarakan keluhan atas penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Keluhan itu diungkapkan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016) siang.
"Kami dengan tegas menolak Permenhub Nomor 32 ini. Kebijakan itu sama sekali tidak berpihak kepada rakyat kecil. Saya sendiri mengalami, cicilan mobil belum lunas, malah di-suspend (diberhentikan) sama perusahaan," kata advokat sopir taksi online yang juga koordinator lapangan unjuk rasa, Andryawal Simanjuntak.
Andryawal menjelaskan, dasar penolakan para sopir dikarenakan mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan Permenhub tersebut. Para sopir juga menilai, regulasi itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.
"Ini membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman, dan aman," tutur Andryawal.
Mereka juga menolak untuk menjalani uji kir karena kendaraan mereka bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji kir, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum karena dianggap dipakai untuk angkutan umum.
Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A Umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan maupun koperasi.
Mereka menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.
Setelah beberapa menit berunjuk rasa, tiga perwakilan sopir taksi online masuk ke dalam kompleks DPR RI untuk menemui anggota dewan. Massa yang berada di luar terus berorasi seraya mengangkat spanduk dengan berbagai tulisan berisi tuntutan.
(Baca: 10 Orang Perwakilan Sopir Taksi "Online" ke Istana untuk Audiensi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.