Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus "Jakmania" ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 25/08/2016, 18:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh empat suporter Persija, "Jakmania", dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, keempat tersangka berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) pagi.

Keempatnya adalah MR, RF, AL dan MF. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni AF (16), dikembalikan kepada orangtuanya.

"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orangtua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Aksi Ricuh "Jakmania" Bisa Bertambah )

Lebih jauh Fadil menyampaikan, keempat tersangka itu menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan yang melibatkan Jakmania.

Perbuatan ini mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah saksi pelapor, saksi penangkap, dan beberapa ahli.

"Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” kata Roberto.

(Baca juga: Langkah Ketum "Jakmania" agar Anggotanya Tak Lagi Aksi Anarkistis )

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah satu bundel print out screen capture akun Facebook AF, MR, RF dan AL, lima unit handphone, satu buah baju kaus warna oranye bertuliskan "Jak School", satu buah topi warna merah bertuliskan "Persija", dan satu buah syal bertuliskan "Persija".

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Kompas TV Jakmania Akan Berikan Edukasi Bagi Para Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com