Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Petugas soal Cara Menggunakan Asuransi Bhakti Bhayangkara

Kompas.com - 26/08/2016, 12:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga masyarakat yang mendapat Asuransi Bhakti Bhayangkara di layanan SIM Keliling kurang mendapat sosialisasi mengenai prosedur penggunaan asuransi tersebut. Warga berharap, instansi kepolisian lebih banyak menyosialisasikan agar asuransi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan pada kartu asuransi tersebut, bila terjadi kecelakaan pengguna asuransi diminta melapor ke petugas PT Asuransi Bhakti Bhayangkara di daerah masing-masing setempat.

Selanjutnya melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang tentang surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat. Kemudian membawa surat misalnya untuk kematian atau cacat atau biaya rumah sakit. Kemudian fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan.

Terakhir, tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Berdasarkan kartu asuransi tersebut, untuk kecelakaan yang dijamin yakni "kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip atau tergelincir dan lain sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia".

Sedangkan untuk kecelakaan yang tidak dijamin antara lain ikut serta dalam tindak kejahatan atau sengaja bunuh diri, tidak mematuhi peraturan lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk atau tidak waras, ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak, perang, huru-hara atau yang disamakan dengan itu, terkena reaksi inti atom, terakhir mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.

Hidayat, petugas Asuransi Bhakti Bhayangkara di mobil layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan menjelaskan korban bisa melapor ke kantor polisi di terdekat atau ke tingkat Polres untuk mengurus klaim.

"Nanti ahli waris bawa fotokopi KTP, SIM sama bawa kartu asuransinya, beserta laporan visum dokter ke kantor polisi terdekat," kata Hidayat kepada Kompas.com di lokasi, Jumat (26/8/2016).

Begitu persyaratan di atas lengkap, nanti petugas asuransi akan mendatangi korban untuk memberikan santunan asuransi. Nilai santunan meninggal dunia Rp 4.000.000, cacat tetap sesuai prosentasi polisi maksimal Rp 4.000.000, tunjangan perawatan rumah sakit Rp 400.000. Namun, hanya berlaku bagi pengguna SIM A atau B.

"Kalau persyaratannya lengkap kita langsung nemuin korban kasih (santunan) nya," ujar Hidayat.

Sosialisasi minim

Warga yang mengurus perpanjangan SIM, Budi Agus (45) berharap, instansi terkait menyosialisasikan secara luas soal penggunaan asuransi ini. Budi sendiri baru pertama mendapatkan asuransi dari PT ABB tersebut.

Pada perpanjangan SIM sebelumnya, Budi juga mengaku diberi asuransi kecelakaan. Namun, ia tak ingat apakah sama dengan yang diberikan sekarang.

"Harapan saya harusnya ada sosialisasi bahwa kalau kita memperpanjang SIM itu mendapat asuransi kecelakaan, entah lewat media sosial atau lainnya," ujar Budi. (Baca: Kakorlantas Tegaskan Asuransi Bhakti Bhayangkara Saat Proses SIM Tak Wajib)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Cerita Karyawan Warteg yang Kebakaran di Duren Tiga: Sempat Mati Listrik 2 Kali sebelum Api Membesar

Megapolitan
Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Komentar Sejarawan usai Lihat Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia...

Megapolitan
Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com