Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Apa Aku Minta Bang Yusril Aja Jadi Pengacara di MK?

Kompas.com - 28/08/2016, 19:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkelakar akan meminta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacaranya untuk uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, ia memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara ketika mengajukan permohonan uji materi terkait cuti kampanye bagi calon petahana tersebut.

"Kan namanya BTP, Beracara Tanpa Pengacara. Apa aku minta bang Yusril aja jadi pengacara saya? Ha-ha-ha," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2016).

BTP merupakan istilah yang digunakan Hakim Agung I Gede Dewa Palguna saat melihat Ahok sendirian ketika sidang perdana permohonan uji materi ke MK, Senin pekan lalu. Ahok mengatakan dirinya telah menyelesaikan perbaikan dokumen yang diminta oleh MK.

"Sudah direvisi, sudah dimasukkan lagi kemarin Jumat. Saya tinggal tunggu surat panggilan lagi dari MK," kata Ahok.

Meski demikian, ia tak menjelaskan detil klausul mana saja yang direvisi.

"Ya semuanya sesuai dengan yang diajarin hakim itu supaya dielaborasikan," kata Ahok. (Baca: Ahok di MK, Hakim Sebut BTP Artinya "Beracara Tanpa Pengacara")

Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan. Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Sedangkan menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Mulai dari 28/10/2016-11/2/2017.

Yusril dan Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok di sidang MK. Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com