JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan para pelanggar ganjil genap untuk langsung ditindak dengan tilang biru. Dengan demikian, pelanggar tersebut akan langsung membayar denda dengan cara transfer ke bank.
"Makanya saya bilang enggak usah tilang yang merah ya. Karena kan tilang merah mesti dibawa ke persidangan, kami lagi minta (ke polisi) kalau bisa langsung (disanksi) tilang biru aja," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Jadi orang yang dapat tilang ini bisa membayar langsung tilangnya di bank. Sudah enggak usah lagi lah ke pengadilan," kata Ahok.
Menurut dia, kerap ada permainan yang dilakukan antara pelanggar dengan oknum pengadilan. Sedangkan dengan tilang biru akan menimalisasi upaya permainan tersebut.
"Selama ini di lapangan laporannya baik sih," kata Ahok.
Selasa (30/8/2016) ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.
Pengendara yang melanggar akan langsung ditilang. Para pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.