Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Akan Hadirkan Ahli untuk Bantah Keterangan Saksi JPU

Kompas.com - 05/09/2016, 06:19 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Hari ini merupakan kesempatan pertama bagi tim kuasa hukum Jessica untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan untuk kliennya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli yang dianggap independen pada persidangan hari ini. Keterangan ahli itu akan melawan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan-persidangan sebelumnya.

"Kita akan counter dengan mendatangkan saksi-saksi ahli yang akan membantah pernyataan-pernyataan (ahli yang dihadirkan JPU) itu," ujar Bostam, saat dihubungi, Minggu (4/9/2016) malam.

Bostam menyebut, tim kuasa hukum Jessica rencananya akan menghadirkan dua ahli pada sidang hari ini. Namun, dia masih enggan menjelaskan identitas kedua saksi ahli yang dimaksud.

"Kita akan hadirkan dua, ahli toksikologi dan ahli patologi. Ya nanti saja itu (identitasnya), besok (hari ini) ya tunggu konfirmasi dulu, toksikologi atau patologi dulu," kata dia.

Bostam menjelaskan, keterangan yang diberikan ahli yang dihadirkan JPU pada sidang Kamis (1/9/2016) lalu, yakni Ahli Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Dr TB Ronny Rahman Nitibaskara dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, keliru.

Menurut Bostam, keduanya tidak menjelaskan perihal keahlian mereka di persidangan, tetapi malah memojokkan Jessica. Dia mencontohkan saat Ronny mengatakan Mirna tidak menyukai Jessica. Padahal, Ronny hanya melihat gestur Mirna dalam rekaman CCTV dan belum pernah bertemu langsung.

Bostam juga menggarisbawahi saat Ronny menjelaskan watak Jessica berdasarkan bentuk wajah dan psikologinya.

"Kenapa juga Pak Ronny malah menilai watak-watak orang, yang harus dilihat itu case-nya, enggak boleh menilai privasi orang," ucap Bostam.

Tim kuasa hukum Jessica beberapa kali mempermasalahkan ahli yang dihadirkan JPU. Mereka menyatakan keberatan saat sidang baru dimulai. Salah satunya yakni keberatan tim kuasa hukum Jessica terhadap Ahli Psikologi Klinis Antonia Ratih Andjayani, Psikiater Natalia Widiasih Raharjanti, dan Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Mereka sebelumnya pernah memeriksa Jessica dan membantu penyidik sehingga tim kuasa hukum Jessica menganggap keterangan yang disampaikan tidak independen. Tim kuasa hukum Jessica juga mempersoalkan status Ronny Nitibaskara yang merupakan penasehat Kapolri.

Mereka juga menganggap keterangan yang disampaikan Ronny tidak independen. Namun, majelis hakim berketetapan untuk mendengarkan keterangan ahli-ahli tersebut dan mencatat setiap keberatan tim kuasa hukum Jessica.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Pengacara Jessica: Tidak Boleh hanya Berdasarkan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com