Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Modus Palsukan Data Nasabah yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 08/09/2016, 22:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk ISN alias YH (35) lantaran terbukti melakukan pembobolan kartu kredit. Dari 20 kartu kredit yang ia gunakan, ISN telah membelanjakan hingga total Rp 581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku membobol kartu kredit korbannya dengan cara mencuri data diri korbannya. Dia mendapatkan data-data tersebut karena pernah bekerja di salah satu bank swasta di Indonesia.

"Dia bekerja sebagai call center selama satu tahun dari 2011 hingga 2012. Dari situ dia mencuri database bank tersebut," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Teguh mengungkapkan, parahnya, pelaku memalsukan data diri nasabah kartu kredit yang sudah meninggal berinisial BP. Mulanya, pelaku menelepon call center bank yang digunakan BP dengan mengaku sebagai korban untuk menanyakan limit kartu kredit tersebut.

"Pelaku ini pintar, dia bisa menjawab semua pertanyaan verifikasi dari bank sehingga orang bank percaya bahwa yang menelepon itu benar-benar BP," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa kartu kreditnya hilang dan meminta dibuatkan yang baru. Pihak bank pun percaya dan akhirnya mengirimkan kartu kredit ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku ini memalsukan KTP. Dia nge-print dan ngedit sendiri KTP itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak BP yang mengadukan kasus ini ke pihak bank. Ia mengadu lantaran mendapat tagihan kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sudah meninggal dunia.

Akhirnya, pihak bank pun mengadukan hal ini kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di Bekasi pada Kamis (1/9/2016) lalu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berbelanja barang elektronik dan emas dengan nilai total belanja sekitar Rp 581 juta dengan 20 kartu kredit yang telah dibobolnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua printer, satu buah laptop, serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Buat Kartu Kredit di Mal)

Kompas TV Tips Kelola Utang Kartu Kredit Setelah Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com