JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Mohammad Nasyir mengungkapkan sulitnya memberi pemahaman kepada warga mengenai pentingnya pembangunan angkutan massal cepat (Mass Rapid Transit/MRT) di Jakarta.
Nasyir mengaku harus turun tangan untuk ikut menemui warga agar mau menerima pembebasan lahan.
"Saya datengin warga sendiri. Hanya saya sama camat berdua," ujar Nasyir kepada wartawan, Kamis (8/9/2016).
Struktur jalan layang MRT yang akan membentang dari Jalan Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus memang lebih rumit daripada struktur bawah tanahnya. Hal itu dikarenakan struktur layang membutuhkan lebih banyak lahan warga untuk dibebaskan.
Struktur layang yang melewati Jalan Fatmawati sepanjang 10 kilometer membutuhkan pembebasan lahan hingga 138.093 meter persegi yang terdiri dari 621 bidang. Hingga September 2016, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang memiliki kewajiban membebaskan lahan tersebut baru berhasil membebaskan 123.327 meter persegi lahan dari 332 bidang. Sementara sisa 289 bidang lagi menjadi pekerjaan rumah hingga akhir tahun ini.
Pemprov DKI Jakarta lantas membagi tugas pembebasan lahan kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan. Dalam APBD DKI Jakarta 2016, Dinas Bina Marga menganggarkan Rp 220 miliar untuk membebaskan 264 bidang.
Sementara Dinas Perhubungan menerima anggaran Rp 56,82 miliar untuk membebaskan 25 bidang lahan. Sejumlah lahan kritis yang harus segera dibebaskan antara lain di Lebak Bulus, Haji Nawi, dan Cipete.
Berbagai strategi dilancarkan untuk membebaskan lahan. Di Lebak Bulus, 19 bidang milik warga dan 2 milik PT Astra Internasional diajukan sistem pinjam pakai. Lahan warga terpaksa diambil alih dan dibayar belakangan sebab lokasinya mendesak untuk pembangunan dipo Lebak Bulus.
"Mock-up kereta MRT pertama akan datang akhir tahun ini, di mana kami mau simpan keretanya kalau bukan di dipo?" kata Nasyir.
Pembebasan lahan lainnya yang disebut Nasyir 'berdarah-darah' terjadi di Cipete. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya sempat digugat 10 pemilik bidang agar membeli lahan dengan harga Rp 150 juta per meter. Pemprov DKI menolak dan melakukan kosinyasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pemerintah bisa melakukan konsinyasi atau memaksa pemilik lahan menjual lahannya dan menerima pembayaran melalui pengadilan.
PT MRT Jakarta menargetkan akan merampungkan pembebasan lahan hingga akhir tahun sembari melanjutkan konstruksi. Diperkirakan, Februari 2019 warga Jakarta bisa berbangga mencoba MRT untuk pertama kalinya.
"Menurut saya suatu kebanggaan kita yang sekian puluh tahun pengin punya MRT bisa kesampean. Kita sebagai orang Indonesia harusnya bisa paham ini yang kita lakukan adalah jerih payah tangan anak bangsa, jangan sampai terhambat 7-8 orang karena tanah saja, bisa nggak jalan," kata Nasyir.