Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin yang Roboh di Bintaro Dibongkar pada 4 Oktober

Kompas.com - 09/09/2016, 17:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Gedung mangkrak milik Panin Bank yang masih berdiri Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, dijadwalkan untuk dirobohkan pada awal Oktober 2016.

"Saat ini, persiapannya sudah matang. Kami masih akan lakukan sosialisasi dan langkah-langkah persiapan lain sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti. Dalam waktu dekat, setelah Lebaran Haji, pertama-tama kami akan mobilisasi alat berat ke area gedung," kata Project Manager PT Wahana Infonusa Ari Yudhanto, selaku kontraktor pelaksana yang ditunjuk pihak Panin, dalam sebuah konferensi pers, Jumat (9/9/2016) sore.

(Baca juga: Pemkot Tangsel: Tahapan Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro Masih Panjang)

Setelah semua alat berat dibawa ke sana, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah perlengkapan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan saat pembongkaran.

Dampak yang dimaksud adalah debu dan getaran yang berasal dari reruntuhan gedung.

"Dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalkan dampak tersebut sehingga saat pembongkaran, tidak mengganggu masyarakat yang lewat maupun yang beraktivitas di sekitar sana," tutur Ari.

Secara terpisah, pihak Panin Bank menyampaikan, ada kemungkinan untuk kembali membangun gedung di sana setelah gedung mangkrak itu selesai dirobohkan.

Panin Bank juga meminfa maaf atas robohnya sebagian gedung itu pada Juni 2016 lalu.

"Pastinya, hal itu membuat masyarakat kaget dan khawatir. Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," ujar perwakilan Panin Bank, Zaim Susilo.

Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank ini telah melewati proses panjang.

Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Juni 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberi teguran kepada Panin Bank.

Pihak Panin Bank pun harus mengantongi persetujuan dari Pemkot Taksel untuk dapat membongar gedung.

(Baca juga: Pemkot Tangsel Setujui Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro)

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.

Metode dan teknis pembongkaran gedung juga dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yakni tim independen yang bekerja untuk Pemkot Tangsel dalam bidang gedung dan bangunan.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com