Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Yusril Merasa Dirugikan apabila MK Kabulkan Uji Materi Ahok...

Kompas.com - 16/09/2016, 11:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kepentingan politik.

Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

(Baca juga: Ahok Menilai Yusril sebagai Ahli Hukum yang Lihai)

Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.

Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi Ahok.

Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.

Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun.

"Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di depan hakim MK, Jakarta, Kamis.

(Baca juga: Ini Alasan Yusril Jadi Pihak Terkait Uji Materi Cuti Kampanye)

Namun, Yusril juga menyampaikan bahwa argumen yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK itu merupakan argumen hukum, bukan argumen politik.

Ia juga tidak akan meladeni argumen Ahok yang bersifat politis, seperti alasan enggan cuti demi mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.

"Oleh karena itu, argumentasi yang bukan hukum tidak saya ladeni," kata Yusril.

Dalam kontra argumen yang disampaikan pada sidang di MK, Kamis kemarin, Yusril memohon kepada majelis hakim untuk menolak uji materi yang diajukan Ahok.

Menurut Yusril, Pasal 70 ayat 3 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas sehingga majelis hakim tak perlu menafsirkan kembali pasal tersebut.

Yusril menambahkan, bila hakim mengabulkan permohonan Ahok untuk mengubah pasal tersebut dari kewajiban cuti petahana menjadi pilihan, maka MK telah melakukan kesalahan.

MK, tambah Yusril, tak berhak bertindak layaknya badan legislasi. Sebab, kewenangan itu hanya dimiliki oleh presiden dan DPR.

(Baca juga: Jika MK Kabulkan Permohonan Ahok, Yusril Sebut Akan Ada Drama yang Jadi Tertawaan Masyarakat)

Adapun Yusril menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini atas seizin Majelis Hakim MK.

Selain Yusril, Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menjadi pihak terkait.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com